Source : publica news |
BAB I
PENDAHULUAN
Kasus pornografi di Indonesia terus meningkat tiap
tahunnya, bahkan pada tahun 2018 tercatat ada 525
kasus pornografi dan cyber
crime hingga bulan September.
Meningkatnya kasus pornografi di Indonesia disebabkan oleh semakin
berkembangnya teknologi yang memungkinkan para pelaku kejahatan menyebarkan
konten negatif tersebut melalui jaringan internet seperti via media sosial,
website, dll.
Penyebaran konten pornografi via internet termasuk
kedalam kejahatan siber jenis illegal
content, dan salah satu kasusnya adalah Loly Candy’s. Kasus ini sempat
heboh pada tahun 2017 karena beberapa anak dibawah umur turut menjadi korban.
Kemudian pada tahun 2018 lalu kasus ini mencuat kembali dengan modus penyebaran
konten-konten pornografi anak-anak dibawah umur.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kasus ini, maka
kami merangkumnya dalam sebuah makalah berjudul “Kasus Loly Candy’s”
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud penulisan makalah ini adalah
:
1. Untuk
memberikan pengetahuan kepada pembaca tentang salah satu jenis cybercrime yang
pernah terjadi di Indonesia.
2. Membahas contoh kasus cybercrime yaitu “Loly Candy’s”
3. Memberikan
solusi dari masalah yang sedang dibahas.
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai salah satu syarat untuk memenuhi
nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
pada jurusan Sistem Informasi Universitas Bina Sarana Informatika.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Cybercrime : Illegal Content
Illegal
content adalah kejahatan dengan
memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum.
Contohnya pemuatan suatu berita bohong atau fitnah
yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang
berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan
sebagainya.
Illegal content menurut pengertian diatas dapat
disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan
(mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang atau dapat merugikan orang lain.Yang menarik dari hukuman atau sanksi untuk beberapa kasus
seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar
atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang
mengunduh tidak mendapat hukuman apa-apa
selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak
baik.
2.2 Contoh kasus cybercrime Illegal Content
Salah satu contoh kasus cybercrime dalam bentuk illegal
content adalah penyebaran konten pornografi. Pornografi menjadi masalah
utama yang dihadapi Indomesia saat ini karena sejatinya dia adalah gerbang
utama bagi kejahatan seksual lainnya. Pornografi dan media adalah dua hal yang
tidak dapat dipisahkan sehingga semakin berkembangnya teknologi, penyebaran
konten pornografi pun semakin tidak terbendung sehingga pemerintah kesulitan
mengatasi masalah ini.
Banyak sekali kasus illegal
content yang pernah terjadi di Indonesia dan salah satunya adalah Loly
Candy’s. Loly Candy’s sendiri adalah sebuah grup facebook yang anggotanya
adalah seorang Pedofil atau penyuka anak-anak dibawah umur 14 tahun. Pada tahun
2017 lalu, Polda Metro Jaya menangkap 3 orang yg diduga sebagai admin dari grup
tersebut dan 1 pelajar perempuan. Lalu bagaimana cara polisi mengungkap praktik
busuk ini? Sebenarnya sejak Januari 2017 tim siber polisi sudah berpatroli dan
menemukan adanya sebuah grup yang diduga mengekploitasi anak secara seksual di
dunia maya. Kemudian Tim Kejahatan Siber Polda Metro Jaya membuat beberapa akun
anonim untuk bergabung ke dalam grup Loly Candy dan menyamar seolah-olah
menyukai konten pornografi anak. Ternyata ada beberapa syarat untuk bisa
bergabung ke dalam grup Loly Candy tesebut yaitu calon
anggota harus mengirim beberapa konten porno anak ke nomor WhatsApp admin yang
tertera di halaman
grup. Setelah masuk, anggota grup wajib aktif mengirimkan gambar atau video.
Jika pasif, admin akan mengeluarkannya dari grup. Walaupun terlihat sulit, penyidik yang meenyamar tidak kesulitan untuk
bergabung dengan Loly Candy’s karena forum tersebut ternyata lebih cair dan welcome terhadap member baru.
Setelah berhasil masuk, penyidik polisi
langsung menyisir foto, video dan juga mencatat testimoni
anggota grup. Salah satu member mengatakan
tautan yang diunggah di grup Loli Candy’s sangat mudah diunduh. Domainnya tidak
berlapis-lapis dan tidak membutuhkan password. Karena aksesnya yang mudah dibandingkan dengan grup lain, Loly Candy’s
pun berkembang pesat. Pada Maret 2017 lalu tercatat 7479 anggota masih aktif di
dalam grup tersebut dan beberapa anggota juga terdeteksi berasal dari luar
negeri. Ironisnya tidak hanya foto dan video vulgar yang di share, tetapi juga foto anak-anak di
sekitar mereka misal foto anak-anak yang sedang liburan.
2.3 Modus dan Penyebab Kasus Loly Candy's
2.3 Modus dan Penyebab Kasus Loly Candy's
Modus dari kasus ini adalah penyebaran konten-konten
pornografi anak dibawah umur via grup facebook yang bernama Loly Candy’s. Di
dalam grup tersebut, member harus aktif memposting gambar-gambar dan video
pornografi anak dibawah umur. Kasus Loly Candy’s ini ternyata belum selesai
karena pada tahun 2018, grup ini aktif lagi dan berbasis di aplikasi Whats App
dan Telegram sebagai wadah untuk bertukar konten porno.
Polisi menemukan bahwa
kasus yang diusut 2017 lalu ternyata belum selesai karena ada beberapa pelaku
yang kabur dan masing-masing mereka mendirikan grup Whats App baru tempat
menyebarkan konten pornografi. Tidak tanggung-tanggung, satu grup berisi 200
anggota yang berasal dari 63 negara. Penyebab atau motif dari kasus ini tidak
lain adalah murni penyakit kelainan seksual yaitu menyukai konten-konten
pornografi anak dibawah umur. Selain itu ada motif mencari keuntungan karena
ada juga member yang membuat sendiri konten pornografi tersebut untuk kemudian
dijual kepada member lain yang berminat.
2.4 Peradilan dan Undang-Undang Yang Berlaku
Ada dua versi peradilan yang berlaku disini, yang pertama
adalah pelaku yang menyebarkan konten pornografi anak dan yang satu lagi adalah
pelaku yang membuat dan menyebarkan konten pornografi anak. Membuat konten
berarti si pelaku melibatkan anak dibawah umur dan melakukan pelecehan seksual
kepada korban kemudian direkam lalu diupload ke dalam grup Loly Candy’s.
Untuk pelaku yang menyebarkan konten akan dijerat dengan pasal
27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU RI 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI
no 11/2008 tentang ITE dan pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 tentang pornografi dengan
ancaman pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling
banyak Rp 5
miliar.
Sedangkan yang membuat dan menyebarkan konten pornografi anak dijerat
dengan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU RI
nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11/2008 tentang ITE dan
atau pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 4 ayat 2 jo pasal 30 UU RI nomor
44/2008 tentang Pornografi dan atau pasal 76D pasal 81 dan atau pasal 76E jo
pasal 82 dan atau pasal 76 jo pasal 88 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan
atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana
penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak
Rp 5 miliar.
2.5 Penanggulangan Kasus Cybercrime Illegal Content
Salah satu cara untuk menangani masalah illegal content seperti kasus Loly
Candy’s ini adalah dengan membatasi
pencarian terhadap konten-konten ilegal tersebut. Pada
tanggal 10 Agustus 2018 lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kemenkominfo) bekerja sama dengan penyedia layanan internet (ISP) dan Asosiasi
Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) mulai menguji coba mekanisme baru
penyaringan konten pornografi. Kali ini
dengan mengaktifkan fitur Safe Search secara permanen di mesin pencari dan salah satu yang sudah
terdampak adalah platform Google. Jadi
saat pengguna internet memasukan kata kunci yang berkaitan dengan pornografi
lewat platform google, maka hasil pencarian akan dipilah dan konten yang berbau
pornografi tidak akan ditampilkan. Tentu langkah
menyalakan akses permanen Safe Search
di Google akan memberikan banyak dampak.
Adapun solusi lainnya adalah melalui pendidikan sejak usia dini. Pemerintah perlu secara serius menyusun sebuah kurikulum yang memberikan pengertian tentang batasan-batasan berinternet, sembari menanamkan moral terkait bagaimana bersosialisasi digital dengan benar, memberikan pengertian konten negatif, hingga mengajarkan bagaimana cara menepis/melaporkannya. Kesadaran di level individu menjadi kunci untuk perubahan revolusioner. Jika tidak dimulai dengan menanamkan prinsip-prinsip dasar berinternet yang benar, berbagai upaya yang telah dilakukan tadi (pemblokiran) akan sia-sia. Misalnya saat orang sudah tahu bagaimana cara menggunakan VPN gratis di perangkat.
Adapun solusi lainnya adalah melalui pendidikan sejak usia dini. Pemerintah perlu secara serius menyusun sebuah kurikulum yang memberikan pengertian tentang batasan-batasan berinternet, sembari menanamkan moral terkait bagaimana bersosialisasi digital dengan benar, memberikan pengertian konten negatif, hingga mengajarkan bagaimana cara menepis/melaporkannya. Kesadaran di level individu menjadi kunci untuk perubahan revolusioner. Jika tidak dimulai dengan menanamkan prinsip-prinsip dasar berinternet yang benar, berbagai upaya yang telah dilakukan tadi (pemblokiran) akan sia-sia. Misalnya saat orang sudah tahu bagaimana cara menggunakan VPN gratis di perangkat.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kasus
Loly Candy’s ini menargetkan anak-anak dibawah umur untuk kepuasan seksual para
pelaku. Dengan menggunakan media sosial berupa facebook dan Whats App sebagaai
wadah untuk bertukar foto, video dan konten-konten negatif lainnya. Kasus Loly
Candy’s ini termasuk ke dalam kejahatan siber jenis illegal content karena pada prakteknya pelaku membuat dan
menyebarluaskan konten porno yang di dalam undang-undang termasuk salah satu
konten ilegal dan dilarang.
3.2 Saran
Untuk mengatasi cybercrime
illegal content penyebaran konten pornografi ini perlu adanya usaha dari
semua pihak. Pemerintah sudah memberikan kebijakan dengan membuat undang-undang
dan membatasi pencarian dengan fitur safe
search pada platform google. Pihak lainnya yaitu orang tua juga seharusnya
memberikan edukasi kepada anak-anak mengenai hal apa saja yang boleh mereka
akses di internet dan bahkan sebaiknya tidak memberikan gadget kepada anak-anak
tanpa pengawasan ketat.
Apabila memang terpaksa memberikan gadget dan tidak bisa
memantau aktivitas anak di dunia maya, orang tua bisa memblokir situs-situs
yang berbau pornografi dengan cara menambahkan add ons pada browser mozilla,
yaitu block adult sites. Dengan
adanya add-Ons ini, user tidak akan bisa mengakses situs yang berbau
pornografi. Fitur save search sendiri
masih rentan karena hanya memfilter hasil pencarian berdasarkan kata kunci
namun tidak memblokir akses menuju situs pornografi.
REFERENSI