Source : publica news

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

Kasus pornografi di Indonesia terus meningkat tiap tahunnya, bahkan pada tahun 2018 tercatat ada 525 kasus pornografi dan cyber crime hingga bulan September. Meningkatnya kasus pornografi di Indonesia disebabkan oleh semakin berkembangnya teknologi yang memungkinkan para pelaku kejahatan menyebarkan konten negatif tersebut melalui jaringan internet seperti via media sosial, website, dll.


Penyebaran konten pornografi via internet termasuk kedalam kejahatan siber jenis illegal content, dan salah satu kasusnya adalah Loly Candy’s. Kasus ini sempat heboh pada tahun 2017 karena beberapa anak dibawah umur turut menjadi korban. Kemudian pada tahun 2018 lalu kasus ini mencuat kembali dengan modus penyebaran konten-konten pornografi anak-anak dibawah umur.


Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kasus ini, maka kami merangkumnya dalam sebuah makalah berjudul “Kasus Loly Candy’s” 


1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud penulisan makalah ini adalah :
1.   Untuk memberikan pengetahuan kepada pembaca tentang salah  satu jenis cybercrime yang pernah terjadi di Indonesia.
2.    Membahas contoh kasus cybercrime yaitu “Loly Candy’s”
3.    Memberikan solusi dari masalah yang sedang dibahas.
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai salah satu syarat untuk memenuhi nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada jurusan Sistem Informasi Universitas Bina Sarana Informatika.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Cybercrime : Illegal Content
Illegal content adalah kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
 
Contohnya pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.


Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang atau dapat merugikan orang lain.Yang menarik dari hukuman atau sanksi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa-apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.


2.2 Contoh kasus cybercrime Illegal Content
Salah satu contoh kasus cybercrime dalam bentuk illegal content adalah penyebaran konten pornografi. Pornografi menjadi masalah utama yang dihadapi Indomesia saat ini karena sejatinya dia adalah gerbang utama bagi kejahatan seksual lainnya. Pornografi dan media adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan sehingga semakin berkembangnya teknologi, penyebaran konten pornografi pun semakin tidak terbendung sehingga pemerintah kesulitan mengatasi masalah ini.

Banyak sekali kasus illegal content yang pernah terjadi di Indonesia dan salah satunya adalah Loly Candy’s. Loly Candy’s sendiri adalah sebuah grup facebook yang anggotanya adalah seorang Pedofil atau penyuka anak-anak dibawah umur 14 tahun. Pada tahun 2017 lalu, Polda Metro Jaya menangkap 3 orang yg diduga sebagai admin dari grup tersebut dan 1 pelajar perempuan. Lalu bagaimana cara polisi mengungkap praktik busuk ini? Sebenarnya sejak Januari 2017 tim siber polisi sudah berpatroli dan menemukan adanya sebuah grup yang diduga mengekploitasi anak secara seksual di dunia maya. Kemudian Tim Kejahatan Siber Polda Metro Jaya membuat beberapa akun anonim untuk bergabung ke dalam grup Loly Candy dan menyamar seolah-olah menyukai konten pornografi anak. Ternyata ada beberapa syarat untuk bisa bergabung ke dalam grup Loly Candy tesebut yaitu calon anggota harus mengirim beberapa konten porno anak ke nomor WhatsApp admin yang tertera di halaman grup. Setelah masuk, anggota grup wajib aktif mengirimkan gambar atau video. Jika pasif, admin akan mengeluarkannya dari grup. Walaupun terlihat sulit, penyidik yang meenyamar tidak kesulitan untuk bergabung dengan Loly Candy’s karena forum tersebut ternyata lebih cair dan welcome terhadap member baru.

Setelah berhasil masuk, penyidik polisi langsung menyisir foto, video dan juga mencatat testimoni anggota grup. Salah satu member mengatakan tautan yang diunggah di grup Loli Candy’s sangat mudah diunduh. Domainnya tidak berlapis-lapis dan tidak membutuhkan password. Karena aksesnya yang mudah dibandingkan dengan grup lain, Loly Candy’s pun berkembang pesat. Pada Maret 2017 lalu tercatat 7479 anggota masih aktif di dalam grup tersebut dan beberapa anggota juga terdeteksi berasal dari luar negeri. Ironisnya tidak hanya foto dan video vulgar yang di share, tetapi juga foto anak-anak di sekitar mereka misal foto anak-anak yang sedang liburan.

2.3 Modus dan Penyebab Kasus Loly Candy's
Modus dari kasus ini adalah penyebaran konten-konten pornografi anak dibawah umur via grup facebook yang bernama Loly Candy’s. Di dalam grup tersebut, member harus aktif memposting gambar-gambar dan video pornografi anak dibawah umur. Kasus Loly Candy’s ini ternyata belum selesai karena pada tahun 2018, grup ini aktif lagi dan berbasis di aplikasi Whats App dan Telegram sebagai wadah untuk bertukar konten porno. 

Polisi menemukan bahwa kasus yang diusut 2017 lalu ternyata belum selesai karena ada beberapa pelaku yang kabur dan masing-masing mereka mendirikan grup Whats App baru tempat menyebarkan konten pornografi. Tidak tanggung-tanggung, satu grup berisi 200 anggota yang berasal dari 63 negara. Penyebab atau motif dari kasus ini tidak lain adalah murni penyakit kelainan seksual yaitu menyukai konten-konten pornografi anak dibawah umur. Selain itu ada motif mencari keuntungan karena ada juga member yang membuat sendiri konten pornografi tersebut untuk kemudian dijual kepada member lain yang berminat. 


2.4 Peradilan dan Undang-Undang Yang Berlaku
Ada dua versi peradilan yang berlaku disini, yang pertama adalah pelaku yang menyebarkan konten pornografi anak dan yang satu lagi adalah pelaku yang membuat dan menyebarkan konten pornografi anak. Membuat konten berarti si pelaku melibatkan anak dibawah umur dan melakukan pelecehan seksual kepada korban kemudian direkam lalu diupload ke dalam grup Loly Candy’s.


Untuk pelaku yang menyebarkan konten akan dijerat dengan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU RI 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11/2008 tentang ITE dan pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 tentang pornografi dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.


Sedangkan yang membuat dan menyebarkan konten pornografi anak dijerat dengan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11/2008 tentang ITE dan atau pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 4 ayat 2 jo pasal 30 UU RI nomor 44/2008 tentang Pornografi dan atau pasal 76D pasal 81 dan atau pasal 76E jo pasal 82 dan atau pasal 76 jo pasal 88 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.


2.5 Penanggulangan Kasus Cybercrime Illegal Content
Salah satu cara untuk menangani masalah illegal content seperti kasus Loly Candy’s ini adalah dengan membatasi pencarian terhadap konten-konten ilegal tersebut. Pada tanggal 10 Agustus 2018 lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerja sama dengan penyedia layanan internet (ISP) dan Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) mulai menguji coba mekanisme baru penyaringan konten pornografi. Kali ini dengan mengaktifkan fitur Safe Search secara permanen di mesin pencari dan salah satu yang sudah terdampak adalah platform Google. Jadi saat pengguna internet memasukan kata kunci yang berkaitan dengan pornografi lewat platform google, maka hasil pencarian akan dipilah dan konten yang berbau pornografi tidak akan ditampilkan. Tentu langkah menyalakan akses permanen Safe Search di Google akan memberikan banyak dampak.  

Adapun solusi lainnya adalah melalui pendidikan sejak usia dini. Pemerintah perlu secara serius menyusun sebuah kurikulum yang memberikan pengertian tentang batasan-batasan berinternet, sembari menanamkan moral terkait bagaimana bersosialisasi digital dengan benar, memberikan pengertian konten negatif, hingga mengajarkan bagaimana cara menepis/melaporkannya. Kesadaran di level individu menjadi kunci untuk perubahan revolusioner. Jika tidak dimulai dengan menanamkan prinsip-prinsip dasar berinternet yang benar, berbagai upaya yang telah dilakukan tadi (pemblokiran) akan sia-sia. Misalnya saat orang sudah tahu bagaimana cara menggunakan VPN gratis di perangkat.



BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kasus Loly Candy’s ini menargetkan anak-anak dibawah umur untuk kepuasan seksual para pelaku. Dengan menggunakan media sosial berupa facebook dan Whats App sebagaai wadah untuk bertukar foto, video dan konten-konten negatif lainnya. Kasus Loly Candy’s ini termasuk ke dalam kejahatan siber jenis illegal content karena pada prakteknya pelaku membuat dan menyebarluaskan konten porno yang di dalam undang-undang termasuk salah satu konten ilegal dan dilarang.

3.2 Saran
Untuk mengatasi cybercrime illegal content penyebaran konten pornografi ini perlu adanya usaha dari semua pihak. Pemerintah sudah memberikan kebijakan dengan membuat undang-undang dan membatasi pencarian dengan fitur safe search pada platform google. Pihak lainnya yaitu orang tua juga seharusnya memberikan edukasi kepada anak-anak mengenai hal apa saja yang boleh mereka akses di internet dan bahkan sebaiknya tidak memberikan gadget kepada anak-anak tanpa pengawasan ketat.

Apabila memang terpaksa memberikan gadget dan tidak bisa memantau aktivitas anak di dunia maya, orang tua bisa memblokir situs-situs yang berbau pornografi dengan cara menambahkan add ons pada browser mozilla, yaitu block adult sites. Dengan adanya add-Ons ini, user tidak akan bisa mengakses situs yang berbau pornografi. Fitur save search sendiri masih rentan karena hanya memfilter hasil pencarian berdasarkan kata kunci namun tidak memblokir akses menuju situs pornografi.


REFERENSI







1 komentar:

Popular Posts

Jumlah Pengunjung